Sunday, June 29, 2014

Penegakkan Hukum Teknologi Informasi dan Penegakannya dalam Hukum

Pengupayaan kasus tentang penyalahgunaan teknologi informasi diIndonesia
Dunia teknologi
 Internet telah memberikan revolusi dan inovasi terhadap manusia dalam melakukan komunikasi.
Sebuah dunia yang sangat transparan terhadap perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat dan besar
dalam mempengaruhi peradaban umat manusia. Internet telah mengubah masyarakat dunia yang lokal menjadi masyarakat dunia yang global.
The Big Villages adalah sebuatan untuk dunia maya yang didalamnya terdapat masyarakat luas yang saling menyapa.
 Namun dalam penggunaannya, internet sering disalah gunakan oleh pihak yang memanfaakan keahlianya untuk berbuat kriminalitas ataupun
hanya sekedar iseng saja. Hal ini sangat marak dilakukan oleh kalangan peguna internet baik remaja, orang tua maupun anak-anak. Hadirnya
internet memberikan catatan tersendiri bagi penegak hukum di negara kita. Bagaimana tidak, semua tindak kriminal yang berhubungan
dengna internet sangatlah beragam jenisnya, mulai dari hak cipta, pembajakan, penyalahgunaan akses bahkan sampai tindakan pencemaran
nama baik perorangan atau suatu instansi. Hal ini sangatlah kontras dengan hukum yang mengaturnya bahkan di Indonesia masih sangatlah
 minim batasan-batasan yang bisa dijadikan acuan untuk menjerat pelaku dalam melakukan tindak kriminal. Latar belakan ini bisa kita kaji secara garis besar adalah karena perkembangan teknologi yang sangat pesat tapi tidak dibarengi dengan batasan aksesnya. Ketimpangan ini mejadikan hukum yang kurang kuat atau bersifat abu-abu belaka.
 Penegakkan hukum di Indonesia tentang penyalahgunaan komputer dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain : Undang- Undang, mental para aparat, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Penegak hukum tidak hanya dituntut untuk profesional dan pintar dalam mengakkan hukum tapi, juga bekerja extra keras.
Persoalan kriminalisasi timbul karena dihadapan kita terdapat perbuatan yang berdimensi baru, sehingga muncul pertanyaan adakah hukumnya untuk perbuatan tersebut. Kesan yang muncul kemudian adalah terjadinya kekosongan hukum yang akhirnya mendorong kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut. Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khsusus belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada keputusan politik untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri di luar KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenai kateori beberapa perbuatan. Misalnya carding, ada hakim yang menafsirkan masuk dalam kateori penipuan, ada pula yang memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime ke dalam pasal-pasal dalam KUHP atau undang-undang lain tidak membingungkan.
 Kriminalisasi juga terkait dengan persoalan harmonisasi, yaitu harmonisasi materi/substansi dan harmonisasi eksternal (internasional/global). Mengenai harmonisasi substansi, bukan hanya KUHP yang akan terkena dampak dari dibuatnya undang-undang tentang cybercrime. Kementerian Komunikasi danInformasi RI mencatat ada 21 undang-undang dan 25 RUU yang akan terkena dampak dari undang-undang yang mengatur cybercrime. Ini merupakan pekerjaan besar di tengah kondisi bangsa yang belum stabil secara politik maupun ekonomi. Harmonisasi eksternal berupa penyesuaian perumusan pasal-pasal cybercrime dengan ketentuan serupa dari negara lain, terutama dengan Draft Convention on Cyber Crime dan pengaturan cybercrime dari negara lain. Harmonisasi ini telah dilaksanakan baik dalam RUU PTI, RUU IETE, RUU ITE, RUU TPTI maupun dalam RUU KUHP. Judge Stenin Schjolberg dan Amanda M. Hubbard mengemukakan dalam persoalan cyber crime ini diperlukan standardisasi dan harmoonisiasi dalam tiga area, yaitu legislation, criminal enforcement dan judicial review. Ini menunjukkan bahwa persoalan harmonisasi merupakan persoalan yang tidak berhenti dengan diundangkannya undang-undang yang mengatur cybercrime, lebih dari itu adalah kerjasama dan harmonisasi dalam penegakan hukum dan peradilannya.

Sumber: http://persahabatannayokimi.blogspot.com/2014/01/penegakkan-hukum-teknologi-informasi-di.html

Sunday, May 4, 2014

Crystal REVS for C++

Definisi Pengujian

Definisi klasik menurut Myers (1979),

Pengujian adalah proses menjalankan program dengan maksud menemukan kesalahan.

Definisi tersebut menyangkut kegiatan mulai dari cek kode yang dilakukan oleh seorang pemimpin tim untuk menjalankan percobaan dari perangkat lunak yang dilakukan oleh seorang rekan, serta tes yang dilakukan oleh suatu unit pengujian, semua bisa dianggap kegiatan pengujian.

Definisi lain menurut IEEE

Proses mengoperasikan sistem atau komponen dalam kondisi tertentu, mengamati atau merekam hasil, dan membuat evaluasi terhadap beberapa aspek dari sistem atau komponen.
Proses analisis item perangkat lunak untuk mendeteksi perbedaan antara yang ada dan kondisi yang diperlukan (yaitu  bug) dan mengevaluasi fitur-fitur dari item perangkat lunak

Definisi menurut Galin :

Pengujian perangkat lunak adalah proses formal yang dilakukan oleh tim khusus  pengujian di mana suatu unit perangkat lunak, beberapa unit perangkat lunak yang terintegrasi atau paket perangkat lunak yang diperiksa secara keseluruhan dengan menjalankan program pada komputer.

Semua pengujian yang berkaitan dilakukan menurut prosedur uji yang disetujui pada kasus uji yang disetujui.


Tujuan dari pengujian perangkat lunak dibagi menjadi 2 yaitu:

1. Langsung

Mengidentifikasi error sebanyak-banyaknya pada sebuah perangkat lunak.
Melakukan tindakan koreksi pada error-error yang telah teridentifikasi di dalam perangkat lunak dan melakukan pengujian ulang, sehingga kualitas perangkat lunak dapat dikategorikan sebagai acceptable.
Melakukan pengujian secara efektif dan efisien sesuai budget dan waktu yang disediakan.

2. Tidak Langsung

Sebagai sebuah dokumentasi yang dapat dijadikan acuan untuk digunakan dalam melakukan pencegahan terjadinya error serupa (error prevention).


Menentukan standar kualitas perangkat lunak yang sesuai

Tingkat standar mutu yang dipilih untuk proyek terutama tergantung pada karakteristik dari aplikasi perangkat lunak.

Contoh 1: Sebuah paket perangkat lunak untuk memonitor pasien tidur rumah sakit yang membutuhkan perangkat lunak standar kualitas tertinggi dengan mempertimbangkan konsekuensi terburuk jika perangkat lunak gagal atau tidak berjalan semestinya.

Contoh 2: Sebuah paket yang dikembangkan untuk menangani informasi umpan balik untuk karyawan internal organisasi program pelatihan bisa dilakukan dengan standar kualitas perangkat lunak tingkat menengah, dengan asumsi bahwa biaya kegagalan relatif rendah (atau jauh lebih rendah dibandingkan dengan Contoh 1).

Contoh 3: Sebuah paket perangkat lunak telah dikembangkan untuk dijual ke berbagai organisasi. Prospek penjualan membenarkan standar kualitas yang lebih tinggi daripada sebuah paket perangkat lunak buatan memiliki karakteristik serupa belum dikembangkan untuk melayani pelanggan tunggal.

Contoh-contoh ini menggambarkan kriteria utama yang akan diterapkan ketika memilih standar kualitas perangkat lunak: evaluasi sifat dan besarnya kerusakan yang diperkirakan jika terjadi kegagalan sistem. Kerusakan ini dapat mempengaruhi pelanggan dan pengguna di satu sisi, dan pengembang di sisi lain. Secara umum, semakin tinggi tingkat yang dapat diperkirakan dari kerusakan akibat kegagalan, semakin tinggi standar kualitas yang sesuai adri perangkat lunak.


Crystal REVS for C++ adalah suatu software yang menguji kode program yang menggunakan bahasa C++/C dengan menghasilkan flow chart dan mengitung cyclomatic complexity dari kode program tersebut berdasarkan Complexity Measure dari McCabe. Crystal REVS for C++ terintergrasi dengan beberapa fungsi seperti Flowacharts, Rich Tree, DataFlow, Dokumentasi dengan bentuk HTML, Auto-formatting, Tokes Panel, Comment Panel pada satu tools.
Dengan menggunakan software ini, kita dapat meng-explore source code, mengetahui flowchart untuk memahami alur logic dan fungsi kode program, dan mengetahui besarnya cyclomatic complexity sehingga kita dapat menarik kesimpulan mengenai kode program yang telah kita buat, apakah memiliki readability, yang artinya kode program yang telah kita buat mudah dibaca dan kita bisa focus pada logic program yang telah kita buat. Jika tidak, maka sebaiknya kita mereview kembali kode program yang telah kita buat.


Sumber:
  • http://blog.unsri.ac.id/aswin/pengujian-perangkat-lunak/software-penghitung-cyclometic-complexity-/mrdetail/298/

Monday, April 14, 2014

Contoh Pelanggaran Etika di Dunia Maya

Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk berbagai kegiatan atau aktifitas seperti yang di lakukan di dunia nyata, oleh sebab itu dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan dunia maya maka perlu adanya etika dalam berkehidupan didalam kedua dunia tersebut agar pembaca maupun orang yang kita ajak berkomunikasi virtual tidak merasa tersinggung dengan ucapkan kita atau men”judge” kita sebagai orang yang tidak memiliki sopan santun. Selain itu etika diperlukan untuk mendapatkan manfaat internet itu sendiri yaitu memperoleh edukasi yang bermanfaat bagi pengaksesnya.

Kasus Kicauan Twitter Farhat Abbas


Jakarta (ANTARA News) – Pengacara Farhat Abbas memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan soal kicauan bernada rasis di Twitter tentang Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).
“Kalau memang setelah diperiksa dan benar rasis, kita jalani proses hukum,” kata Farhat di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.
Farhat mengaku sudah memintaa maaf kepada Ahok soal ucapannya di jejaring sosial pada 9 Januari 2013.
Lewat akun @farhatabbaslaw dia mengatakan, “Ahok sana sini protes plat pribadi B2DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina”.
Anton Medan dan pengacara Ramdan Alamsyah kemudian melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan bernada diskriminasi kesukuan dan rasis.
Farhat mengaku ucapannya melalui Twitter “tidak bertujuan untuk menyerang Ahok dengan isu rasis dan menghina warga keturunan China.”
Suami penyanyi Nia Daniati itu juga menyebut Anton Medan dan Ramdan memperbesar masalah kecil dari ucapan melalui Twitter.
Farhat Abbas dilaporkan Ramdan Alamsyah selaku Ketua KIMB dengan Pasal 4 juncto Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU PDRE”) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Adapun Ketua Umum DPP PITI, Anton Medan melaporkan Farhat Abbas dengan pasal 4 huruf b angka 1 UU PDRE, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, sebagaimana diberitakan beberapa media online selama ini.
Sebenarnya bagaimana bunyi ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar disangkakannya Farhat Abbas tersebut?
Pasal 4 huruf b angka 1 UU PDRE:
“Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;”
Pasal 16 UU PDRE:
“Setiap orang yang dengan sengaja menujukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Pasal 45 ayat (2) UU ITE:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dengan ketentuan tersebut, maka saat ini yang sebaiknya dilakukan oleh Farhat Abbas adalah menyiapkan pembelaan hukum terbaik bagi dirinya. Meskipun Farhat Abbas telah melakukan permintaan maaf atas kicauannya.
Hal ini dikarenakan sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUH Acara Pidana), Farhat Abbas dapat dikenakan penahanan.
Kasus Penipuan Jual-Beli di Forum




Ini adalah salah satu contoh dari marak nya penipuan yg terjadi di dunia maya, atau lebih khusus nya dalam usaha jual-beli online . berikut ini contoh perseteruan antara pihak yg membuka usaha penjualan online dari sebuah forum, dengan sala satu pembeli yg merasa telah di tipu. Si pembeli melontarkan kata kata yg kurang baik terhadap pihak penjual karena dia merasa telah ditipu dan dirugikan.

Kesimpulan:

Kalau kita melihat dua contoh kasus di atas, jenis pelanggaran yang dilakukan sama saja yang ada di dunia nyata, hanya saja medianya berbeda. Kalau di dunia nyata mungkin hanya sedikit orang yang tahu, sedangkan di dunia maya hampir seluruh orang di dunia tahu akan hal itu.

Sumber:

http://pakiahsampono.wordpress.com/kode-etik-profesi/kode-etik-dunia-maya/
http://agusprasetyo25.wordpress.com/2014/03/06/contoh-pelanggaran-etika-di-dunia-maya/
http://bahasagundar.blogspot.com/2013/03/contoh-contoh-pelanggaran-etika.html

Monday, March 17, 2014

Etika Engineer

Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

Kode Etik Engineer

  1.    Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineer yang taat atas pada pengamanan, kesehatan dan kesejahteraan publik dan segera menyatakan secara terbuka faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
        Contoh : Seorang engineer membuat tower telpon selular. Daerah tower tersebut akan sering              terjadinya petir ketika hujan. Jika terjadi sesuatu engineer itu akan bertanggung jawab atas               dampak kerusakan yang ditimbulkannya dan memberitahu kondisi yang sebenarnya.  
        Seorang engineer, yang diberi tugas untuk membuat gedung baru bertingkat di padang ,saat bekerja  ia         bersedia menerima segala resiko yang terjadi terhadap keputusan yang diambilnya, ia juga terbuka                  kepada publik, dengan cara memberitahukan kepada masyarakat tentang kemungkinan yang dapat                terjadi pada saat proyek ini berjalan yang dapat membahayakan masyarakat itu sendiri. 

       2.  Menghindari konflik interest nyata atau yang tidak terpekirakan sedapat mungkin dan                         membukanya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul.
            Contoh : Seorang dosen menjadi penyelengara pembelian buku perpustakaan.     Sedangkan               istrinya kebetulan adalah seorang penjual buku. Tentu saja timbul konflik, jika diambil nanti              itu istrinya dan tidak enak kepada orang lain. Jadi sebaiknya bilang saja ke istrinya tidak usah            jualan   disini agar tidak timbul konflik. 

      3.  Akan jujur dan realistis.
           Contoh : Seorang pelajar melakukan sebuah praktikum. Dia melakukannya           sesuai apa                yang didapat dari hasil praktikum tersebut dan tidak mengarang  data yang didapatnya.
           ali  yang bekerja di perusahaan  export import, dia bertugas menjual barang dan menerima keluhan .              pada saat menawarkan barang ini kepada Negara yang baru kali ini mendengar barang tersebut,                    engineer ini harus bersikap jujur terhadap barang yang dijualnya, dan tidak mengada-ada terhadap              barang tersebut. Baik itu dari segi kualitas maupun dari segi kekurangan barang ini, jangan hanya untuk            mendapatkan pelanggan , maka hanya kualitas yang disebutkan serta menyatakan bahwa barang yang             dijualnya tidak memiliki kekurangan . karena hal tersebut akan merugikan Negara tersebut.

            4. Menolak sogokan dalam segala bentuknya.
              Contoh : Seorang manager ingin mengadakan penerimaan pegawai baru. Pegawai baru ini                   memberikan uang pelicin agar dia diterima di perusahaan tersebut. Tetapi manager ini                       menolak uang tersebut. Manager ini melakukan tes kepada semua pegawai baru tanpa                       adanya uang pelicin atau sogokan. 


   5. Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai dan kemungkina konsekuensinya.
            Contoh : Seorang engineer membuat pembangkit listrik tenaga nuklir. Banyak      masyarakat yang beranggapan nuklir itu berbahaya. Engineer ini memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa energi nuklir ini aman dan telah diteliti dengan baik.
                             seorang engineer yang bekerja dalam pembuatan ac, menyadari bahwa bila pengunaan ac yang begitu dingin pada suatu ruangan dapat menimbulkan  penyakit pada pengunanya! Sehingga sukri harus mengevaluasi ac tersebut bagaimana ac tersebut tetap dingin dan  tetap sehat bagi pengunanya .pengunaan ac yang begitu banyak di setiap wilayah indonesia juga berdampak bagi kesehatan lingkungan sekitar, dimana ac dapat merusak lapisan ozon di bumi kita, sehingga harus dicari solusinya.

6. Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan.
Contoh : Seorang engineer di pilih untuk menjadi sebagai narasumber dalam acara seminar politik. Tetapi dia pernah mempunyai pengalaman tentang politik sehingga dia di pilih juga sebagai narasumber dan menyatakan kekurangnya.

7. Mencari, menerima dan menawarkan untuk pekerjaan teknis dan mengakui dan memperbaiki kesalahan dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain.
Contoh : Seorang pemimpin perusahaan menegur karyawannya karena telah membuat kesalahan. Kemudian dia memperbaiki kesalahan orang tersebut memberikannya penjelasan dan mengharagai usaha yang telah dilakukan karyawan tersebut.
              budi membuat sebuah penemuan baru tentang pengganti bahan bakar minyak,  penemuan ini akan bayak kriitikan dari pihak lain, sebagai engineer yang bersikap berdasarkan kode etik harus bisa menerima kritik tersebut, untuk membuat dirinya lebih baik !

8. Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor ras, agama, keterbatasan diri, umur dan asal kebangsaan.   
Contoh : adi adalah bos  disuatu perusahaan , adi yang merupakan seorang muslim  selalu bersikap adil, pada saat hari idul fitri zainal memberikan THR kepada karyawan muslim , pada saat orang non muslim juga merayakan natal, adi sebagai bos juga memberikan Tunjangan.

9. Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain atau reputasi.
Contoh : 
 eko yang bekerja dalam pembuatan fly over,  ia akan bekerja sama dengan orang lain untuk dapat menyelesaikan proyek ini . dalam bekerja ia harus memperhatikan keamanan diri sendiri dan orang lain . 

10. Membantu rekan sejawat dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Contoh : deri seorang pilot di maskapai garuda , dia termasuk pilot yang cukup senior . dia sudah sering menerbangkan pesawat, baik dalam negeri atau pun luar negeri.lain halnya dengan budi,ia adalah pilot baru di maskapai garuda , dia belum memahami betul aturan penerbangan. Deri dalam kode etik ini , harus membantu budi agar memahami lagi cara penerbangan  dan aturan di maskapai tersebut. Sikap doni tersebut merupakan membantu rekan kerja, sedangkan kalau membantu rekan sejawat, deri memiliki teman pilot yang sudah lama dia kenal , nama nya yaitu ali, tetapi ali bekerja di maskapai lion air, dalam kode etik ini . dia harus saling membantu


sumber: 
http://tugas01-etika-profesi.blogspot.com/
http://jordiabdi.blogspot.com/2013/01/kode-etik-engineer-1_2.html