JAKARTA – Aksi Front Pembela Islam (FPI) yang terkesan anarkis saat melakukan penertiban di lapangan, kerap kali mendapat pandangan negatif dari masyarakat.
Bahkan, berdasarkan catatan akhir tahun Wahid Institute, FPI tercatat sebagai organisasi masyarakat yang paling banyak menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan selama satu tahun ini(Abstrak).
Bahkan, berdasarkan catatan akhir tahun Wahid Institute, FPI tercatat sebagai organisasi masyarakat yang paling banyak menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan selama satu tahun ini(Abstrak).
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Cholil Ridwan, selama ini masyarakat hanya melihat akibat dari ulah FPI saja, tapi tidak pernah mencoba melihat apa penyebab FPI melakukan tindakan seperti itu.
“Selama ini masyarakat hanya melihat akibat dari apa yang dilakukan FPI saja, tidak mencoba untuk menelaah apa yang menyebabkan FPI melakukan tindakan itu,”(Kutipan) kata Cholil, saat dihubungi Okezone, Jumat (28/12/2012).
Cholil berpendapat, bahwa apa yang dilakukan FPI bersumber pada penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari kebenaran. “Yang dilakukan FPI adalah berdasar kebenaran dari ajaran-ajaran Allah dan hadis nabi, mereka melakukan itu, karena memang aparat penegak hukum tidak bisa diandalkan,”(Kutipan) ujarnya.
Saat tindakan FPI dinilai melanggar hukum yang berlaku, sambug dia, anggota FPI pun siap menerima hukumannya. Bagi Cholil FPI merupakan organisasi yang penuh tanggung jawab.
“Kalau memang melanggar hukum, toh mereka juga siap di penjara, FPI itu penuh tanggung jawab. Sekarang, kalau penegak hukum bisa memberantas ajaran sesat seperti Ahmadiyah dan tindakan yang melanggar ajaran islam lainnya, tentu FPI tidak akan bertindak seperti sekarang,”(Kutipan) jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Program Wahid Institute Rumadi Ahmad, menyebutkan sebanyak 52 kasus FPI terlibat dalam pelanggaran kebebasan beragama selama tahun 2012, disusul kelompok masyarakat sebanyak 51 kasus, individu sebanyak 25 kasus, Majelis Ulama Indonesia (MUI) 24 kasus, dan tokoh agama 12 kasus.
Rumadi mengatakan, tindakan intoleransi yang dilakukan FPI dalam bentuk intimidasi maupun penyerangan fisik terhadap pihak-pihak yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Hal itu disebabkan oleh ideologi kekerasan yang sering dipraktekan para anggota FPI dilapangan dan lemahnya aparat penegak hukum dilapangan untuk menindak pelaku kekerasan.
Daftar pustaka
No comments:
Post a Comment